PC IMM Jakarta Selatan mengeluarkan Pernyataan Sikap terkait RUU Omnibus Law
“Tak becus urus virus, yang dikebut malah omnibus” – Elsya M. Lubis
Momen tahun baru Islam 1442 Hijriah yang juga berdekatan dengan
perayaan hari ulang tahun kemerdekaan republik Indonesia, tenyata digunakan
oleh Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Jakarta Selatan periode 2019
– 2020 sebagai ajang kebangkitan pergerakan ikatan setelah sempat terhambat
karena adanya wabah virus corona yang hingga kini belum juga selesai.
Bertepatan pada tanggal 1 Muharram 1442 Hijriah yang jatuh pada hari Kamis
tanggal 20 Agustus 2020, PC IMM JAKSEL mengundang seluruh Pimpinan Komisariat IMM
di Jakarta Selatan yang berjumlah 7 komisariat untuk menghadiri kajian lanjutan
mengenai RUU Omnibus Law. Kajian tersebut dilakukan secara daring melalui Google
Meet dengan tujuan untuk menyatukan suara terkait sikap IMM Jakarta Selatan
mengenai RUU Omnibus Law.
Kajian tersebut merupakan kajian lanjutan yang beberapa hari
sebelumnya juga telah dilakukan kajian serupa bersama dengan IMM cabang Jakarta
Timur, Jakarta Pusat, Ciputat, dan Cirendeu yaitu pada tanggal 18 Agustus 2020
tepat satu hari setelah perayaan HUT RI yang ke-75 tahun. Adapun hasil dari
kajian bersama dengan cabang IMM se-DKI Jakarta tersebut adalah keinginan
adanya pergerakan nyata untuk “memerahkan” gedung DPR RI terkait penolakan
terhadap RUU Omnibus Law yang sebelumnya telah dilakukan oleh aliansi BEM PTM
zona 3 pada tanggal 14 Agustus 2020. Maka dari itu diadakanlah kajian lanjutan
oleh PC IMM JAKSEL dengan mengundang seluruh komisariat yang ada di Jakarta
Selatan untuk menghasilkan pernyataan sikap.
Kajian lanjutan tersebut dipimpin langsung oleh ketua bidang Hikmah
dan Kebijakan Publik PC IMM Jakarta Selatan periode 2019 – 2020, Immawan
Syamsul Arifin. Ia mengatakan bahwa, “Tidak ada paksaan kepada kader-kader yang
memang tidak ingin mengikuti aksi nantinya, namun aksi tersebut merupakan salah
satu bentuk nyata dari pergerakan kita untuk menolak RUU Omnibus Law ini”.
Immawati Wardani, wakil ketua Koordinator Komisariat UHAMKA Jakarta
Selatan periode 2019 – 2020, menyarankan agar sebaiknya dibuat terlebih dahulu
surat audiensi agar kita bisa berdiskusi secara langsung dengan DPR mengingat
pandemi covid-19 kasusnya masih terus bertambah dari hari ke hari. “Demi
menjaga keselamatan bersama” tambahnya.
Immawan Anshori, ketua bidang Hikmah dan Kebijakan Publik PK IMM
FIKes UHAMKA periode 2019 – 2020 menambahkan, “Kami dari mahasiswa bidang
kesehatan pun sebenarnya merasa dilema akan permasalahan yang ada saat ini. Di
satu sisi wabah virus corona ini cukup berbahaya dan yang membuat kami
geram yaitu kepada orang-orang yang mengganggap remeh wabah ini. Tapi di sisi
lain permasalahn RUU Omnibus Law ini memang harus segera dihentikan” tegasnya.
Immawati Rafa, ketua bidang RPK PK IMM FAI UHAMKA memberikan
tanggapannya bahwa “Aksi #TolakOmnibusLaw melalui media sosial tidak akan berpengaruh
secara signifikan untuk pergerakan, maka memang diperlukan adanya aksi secara
langsung. Namun walaupun tidak berpengaruh secara signifikan, bukan berarti
tidak sama sekali. Aksi melalui media sosial mari kita digencarkan terlebih
lagi kepada teman-teman yang mungkin natinya tidak bisa mengikuti aksi secara
langsung.”
“Mungkin selain dari membuat pernyataan sikap, kita juga sebagai
kaum intelektual dari mahasiswa perlu membuat naskah akademik yang berisi tentang
report dari isu yang kita sampaikan ini untuk menjadi penguat kita dalam
berargumen nantinya”, tambah Immawan Anshori.
Sebelum kajian tersebut ditutup, Immawan Syamsul mengatakan bahwa
“Pergerakan yang akan dilakukan oleh PC IMM JAKSEL tentunya tidak akan bisa
berjalan lancar tanpa adanya dukungan dan bantuan dari teman-teman semua
terutama yang bergabung pada kajian kali ini.” tuturnya yang terakhir.
Itulah beberapa
percakapan dalam kajian lanjutan tersebut yang berhasil dicatat oleh notulen. Maka,
keesokan harinya yaitu Jum’at pada tanggal 21 Agustus 2020 berteptan pada
tanggal 2 Muharram 1442 Hijriah, PC IMM Jakarta Selatan secara resmi melalui
akun instagramnya yaitu @pcimmjaksel, mengeluarkan surat Pernyataan Sikap
terkait penolakan terhadap RUU Omnibus Law. Adapun pernyataan sikap PC IMM
Jakarta Selatan yang telah dikerluarkan yaitu sebagai berikut.
Dalam surat
Pernyataan Sikap yang dikeluarkan, PC IMM JAKSEL menjelaskan poin-poin apa saja
yang menjadi permasalahan dalam RUU
Omnibus Law. Adapun di dalam Pernyataan Sikap tersebut juga memuat Pernyataan
Sikap yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 8
Juni 2020 di Yogyakarta, sebagai induk dari organisasi otonom yang bernama
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. Oleh karen itu, semoga Pernyataan Sikap yang
telah dikeluarkan oleh PC IMM Jakarta Selatan periode 2019 – 2020 di awal tahun
baru Hijriah ini menjadi semangat baru untuk pergerakan nyata IMM kedepannya.
Serta mampu menjadi pelopor pergerakan IMM di cabang lainnya.
Kontributor : Elsya M. Lubis
Editor :
Zakiyah
Posting Komentar untuk "PC IMM Jakarta Selatan mengeluarkan Pernyataan Sikap terkait RUU Omnibus Law"